kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Mulai 1 Mei 2023


Jumat, 28 April 2023 / 09:54 WIB
KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Mulai 1 Mei 2023
ILUSTRASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, Senin (1/5/2023).

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023).

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Tahapan Pemilu Ditunda

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Penundaan Pemilu

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.

Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Mulai 1 Mei, Ini Ketentuannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×