Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Hal ini setelah adanya putusan MK terkait sengketa Pilkada tahun 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing permohonan di MK. KPU juga sudah membahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis.
“Berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran; menyiapkan timeline tahapan; menyiapkan badan adhoc; menyiapkan logistik; dan juga memastikan cekdptonline dan lain lain sehingga semua tahapan bisa dilakukan,” ujar Afif kepada wartawan, Selasa (25/2).
Baca Juga: KPU: Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Daftar Pilkada Ulang 2025
Anggota KPU August Mellaz menambahkan, secara prinsip KPU segera menindaklanjuti putusan MK. Paska pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.
Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK.
“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri,” terang August.
Tindak Lanjut Pasca Putusan MK
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU semua wilayah: -
PSU sebagian wilayah:
1.Kab. Barito Utara
2.Kab. Magetan
3.Kab. Bangka Barat
4.Kab. Siak :
Rekapitulasi Ulang :
1.Kab. Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
1.Kab. Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
1.Kab. Buru
2.Kota Sabang
3.Kab. Kepulauan Talaud
4.Kab. Banggai
5.Kab. Bungo
6.Kab. Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
1.Kota Banjarbaru
2.Kab. Pasaman
3.Kab. Tasikmalaya
4.Kab. Empat Lawang
5.Kab. Serang
6.Kab. Kutai Kartanegara
7.Kab. Gorontalo Utara
8.Kab. Parigi Moutong
PSU sebagian wilayah: -
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Menurun di Pilkada 2024, KPU Siap Dievaluasi
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
1.Kab. Mahakam Ulu
2.Kab. Pesawaran
3.Kota Palopo
PSU sebagian wilayah: -
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
1.tKab. Boven Digoel
2.tProv. Papua
PSU sebagian wilayah: -
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News