kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.454   26,00   0,16%
  • IDX 6.893   60,99   0,89%
  • KOMPAS100 999   8,48   0,86%
  • LQ45 774   6,26   0,82%
  • ISSI 220   2,71   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 475   1,78   0,38%
  • IDX80 113   0,91   0,82%
  • IDXV30 115   0,04   0,04%
  • IDXQ30 131   0,66   0,50%

KPU Tetapkan Auditor Dana Kampanye


Senin, 20 April 2009 / 09:37 WIB
KPU Tetapkan Auditor Dana Kampanye


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Setelah melalui proses lelang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit dana kampanye partai politik dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2009. Lelang ini terdiri dari 10 paket jasa audit dana kampanye. Pemenang lelang jasa audit dana kampanye ini diumumkan KPU akhir pekan lalu, dan masa sanggah berlaku selama 5 (lima) hari kerja mulai 16 sampai dengan 21 April 2009.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan KAP yang sudah dilakukan KPU terlalu mepet. Seharusnya KPU sudah menetapkannya sejak lama. Abdullah Dahlan, peneliti ICW, menyatakan jumlah KAP yang telah ditetapkan KPU masih belum mencukupi untuk melakukan audit dana kampanye parpol dan DPD.

“Sepuluh KAP belum cukup untuk melakukan audit dana kampanye, apalagi sejak awal laporan dana kampanye tidak rapih,” ucapnya Minggu (18/4)

ICW juga mengingatkan, lambannya penunjukan KAP oleh KPU akan memunculkan beberapa persoalan. Pertama, KAP yang ditunjuk KPU tidak akan siap menjalankan tugas audit karena waktu yang sangat mepet, sehingga hasil audit dikhawatirkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Ikatan Akuntan Publik sudah menyatakan bahwa 30 hari bukanlah waktu yang cukup untuk mengaudit dana kampanye, tetapi ini sudah menjadi ketentuan Undang-undang,” katanya.

Ia juga mengingatkan, bahwa KPUD akan mengalami kesulitan dalam menetapkan KAP di daerah setempat. Karena jumlah KAP di daerah sangat sedikit sementara jumlah laporan dana kampanye yang akan diaudit sangat banyak. “Ada potensi KPUD menetapkan KAP yang punya catatan buruk atau cacat organisasi,” ucapnya.

Sementara Anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan, Logistik, dan Keuangan, Abdul Aziz menjamin KAP yang ditunjuk KPU sanggup mengaudit dana kampanye dengan baik. Apalagi KPU juga telah menetapkan sejumlah aturan yang tegas terkait penggunaan dan sumber dana kampanye.

“Ketentuannya sudah ada, seperti misalnya maksimal jumlah sumbangan, jadi tidak sulit untuk dilakukan audit,” ucapnya.

Berikut Pemenang Lelang jasa audit dana kampanye partai politik dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2009:

Paket I. KAP Weddie Andriyanto dan rekan, Tanjung Barat, harga penawaran Rp 561 juta
Paket II. KAP Imam Syafei, Cempaka Putih. Harga penawaran Rp 563 juta
Paket 3. KAP Ellya Noorlisyati, Cempaka Putih Tengah. Harga penawaran 498 juta
Paket 4. KAP Basri Hardjosumarto, Gubeng Kertajaya, Surabaya. Harga penawaran Rp 468 juta
Paket 5. KAP Herman, Dody, Tanumiharja dan rekan, Kebayoran Baru. Harga penawaran 639 juta
Paket 6. KAP Chatim, Atjeng, Jusuf dan rekan, Pulomas. Harga penawaran Rp 412 juta
Paket 7. KAP Wisnu Soewito, Jl. DR Saharjo. Harga penawaran Rp 493 juta
Paket 8. KAP Usman dan rekan, Cipulir. Harga penawaran Rp 594 juta
Paket 9. KAP Hertanto, Sidik, dan rekan Darmawangsa Jaksel. Harga penawaran Rp 657 juta
Paket 10. KAP Jojo, Sunarjo, Ruchiat, Kebon Sirih Harga penawaran Rp 390 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×