kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

KPU tak tahu KPUD Gunung Mas pinjam uang ke Hambit


Jumat, 17 Januari 2014 / 14:05 WIB
KPU tak tahu KPUD Gunung Mas pinjam uang ke Hambit
Promo JSM Indomaret 26-28 Agustus 2022, potongan harga selama 3 hari untuk produk kebutuhan sehari-hari Anda di akhir pekan ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku tidak tahu soal langkah Sekretaris KPU Gunung Mas Rudji yang meminjam uang Rp 1 miliar kepada Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih untuk biaya perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, Hadar mengatakan, seharusnya Rudji tidak melakukan hal itu.

"Kami akan menghubungi KPU Gunung Mas. Saya akan minta agar diberi penjelasan. Kalau pinjaman kepada Hambit Bintih pribadi ya tidak boleh," kata Hadar, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Ia mengatakan, hal itu juga akan dibahas dengan komisioner KPU. "Kalau ada persoalan di daerah, kami harus bantu," kata Hadar.

Dia mengatakan, seharusnya dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dianggarkan biaya sengketa hasil pilkada di MK. Biaya itu, katanya, dianggarkan dalam APBD daerah yang bersangkutan.

"Harusnya ada komponen-komponen sengketa juga untuk antisipasi perkara," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi sengketa Pilkada Gunung Mas Hambit Bintih, terungkap, Sekretaris KPU meminjam uang Rp 1 milyar kepada Hambit Bintih untuk biaya perkara.

Dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Hambit maju sebagai petahana dan dinyatakan menang oleh KPU Gunung Mas. Pasangan calon lainnya mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Dalam perkara itu, KPU bertindak sebagai termohon dan Hambit Bintih sebagi pihak terkait. KPU Kabupaten Gunung Mas akhirnya meminjam uang ke Hambit.

"Karena panik saat itu untuk pembayaran tim kuasa hukum KPU Kabupaten Gunung Mas, maka saya konsultasi dengan Pak Hambit di Jakarta," aku Rudji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1).

Sebab, dari anggaran advokasi KPU Gunung Mas sebesar Rp 550 juta, sejumlah Rp 350 juta sudah dihabiskan untuk biaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

"Saya bertemu Pak Hambit di Hotel Borobudur pada 25 September 2013. Di situ Pak Hambit bersedia meminjamkan uang. Uangnya diberikan oleh seseorang bernama Dani," papar Rudji yang mengaku baru berkoordinasi dengan Komisioner KPU setelah uang pinjaman turun. (Inggried Dwi Wedhaswary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×