kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pelantikan Hambit pintu masuk untuk penonaktifan


Rabu, 15 Januari 2014 / 15:36 WIB
Pelantikan Hambit pintu masuk untuk penonaktifan
ILUSTRASI. Maintenance Genshin Impact 3.0 Dimulai Pagi Ini, Berikut Perkiraan Waktu Selesainya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menganggap bahwa pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, merupakan pintu masuk untuk menon-aktifkan yang bersangkutan sebagai pejabat negara yang tersandung kasus korupsi.

Demikian diungkapkan Gamawan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

"Usulan Gubernur Teras Narang untuk pelantikan Hambit Bintih wajar. Jadi pelantikan Hamid itu sebagai pintu masuk untuk hari itu juga dinon-aktifkan. Kan itu bisa seperti itu, hari itu dilantik, hari itu juga dikeluarkan surat penon-aktifan yang bersangkutan," kata Gamawan.

Ditegaskannya, pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, menjadi pintu masuk untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Hal tersebut pernah terjadi saat pelantikan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo.

"Seperti Bupati Boven Digoel waktu dilantik di Kemendagri, jadi setelah dilantik baru bisa kita non aktifkan. Jadi sekali lagi pelantikan itu sebagai pintu masuk ya. Hari itu juga setelah dilantik bisa," katanya.

Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Bupati Gunung Mas kepada ketua MK Akil Mochtar.

Suap yang dilakukan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun kepada Akil Mochar guna mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI. Dalam hal ini, Chairun Nisa yang bertugas sebagai perantara suap antara Akil dengan Cornelis dan Hambit.

Dalam kasus suap ini, awalnya Akil meminta kepada Chairun Nisa untuk menyampaikan kepada Hambit untuk menyediakan uang 3 milyar dalam bentuk US dollar. Setelah itu, tanggal 26 September 2013, Chairun Nisa bertemu dengan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk menyampaika bahwa Akil bersedia membantu dan meminta Hambit menyediakan uang Rp 3 miliar.

Pada 30 September 2013, Cornelis menghubungi Chairun Nisa untuk menginformasikan bahwa dana Rp 3 milyar sudah tersedia. Dua hari kemudian, Chairun Nisa mengambil uang tersebut dari Cornelis di apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta dan meminta Cornelis untuk menemani Chairun Nisa ke rumah dinas Akil Mochtar untuk mengantarkan uang tersebut.

Saat Cornelis dan Chairun Nisa sedang menunggu Akil di teras rumahnya, datanglah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Cornelis, Chairun Nisa dan Akil Mochtar. Saat ini Hambit Binti mendekam di rumah tahanan KPK setelah sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×