Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019. Dengan begitu, rangkaian tahapan pilpres sudah selesai.
"Setelah pleno penetapan presiden dan wapres terpilih hari ini, maka rangkaian tahapan pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 di level KPU sudah selesai," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawandi Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).
Meski begitu, Jokowi-Ma'ruf belum secara resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebelum keduanya dilantik. Rencananya, pelantikan capres-cawapres terpilih akan digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Oktober 2019 mendatang.
"Nanti kita berkoordinasi antara KPU dan MPR. Ini kita berkoordinasi, tapi karena pelantikan di MPR, dan yang melantik juga MPR, sehingga sebenarnya sebagian besar menjadi ranah MPR," ujar Wahyu.
Meskipun paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak hadir saat penetapan Jokowi-Ma'ruf, kata Wahyu, keduanya tetap sah sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai calon terpilih dalam sidang pleno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Minggu (30/6).
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01, Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024," ujar Arief. ( Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Calon Terpilih, KPU Sebut Tahapan Pilpres Telah Berakhir",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News