kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPU sebut pasangan calon peserta pilkada belum yakin efektifitas kampanye daring


Selasa, 22 September 2020 / 19:21 WIB
KPU sebut pasangan calon peserta pilkada belum yakin efektifitas kampanye daring
ILUSTRASI. Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan kampanye melalui media sosial atau secara daring berpeluang efektif dalam meningkatkan elektabilitas.

Meski begitu, Komisioner KPU Viryan Azis, mengatakan, masih banyak bakal pasangan calon pilkada tahun ini yang belum meyakini efektivitas media sosial tersebut.

"Bakal pasangan calon atau pasangan calon belum merasakan atau belum meyakini bahwa kegiatan kampanye dalam media digital atau media sosial bisa meningkatkan elektabilitas," ujar Viryan dalam webinar, Selasa (22/9).

Baca Juga: Dorong kampanye lewat medsos, KPU segera rampungkan perubahan aturannya

Hal ini pun terlihat dari banyaknya kerumunan yang ada pada 4-6 September lalu saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon di pilkada 2020. Menurut dia, ini menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan kampanye digital.

Karena itu, Viryan mengatakan akan gencar dan proaktif dalam melakukan sosialisasi untuk meyakinkan kegiatan kampanye melalui media sosial dan daring bisa meningkatkan elektabilitas secara signifikan.

Selain memberikan banyak informasi tambahan, dia pun berharap pihak dari platform media sosial bisa membantu memberikan pemberitaan atau bahan yang bisa disebarluaskan untuk menjelaskan efektivitas kampanye melalui media sosial.

Adapun, saat ini KPU tengah merampungkan perubahan PKPU 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dimana dalam aturan tersebut diatur mengenai kampanye melalui media sosial atau daring.

Selanjutnya: Ini 4 alasan Presiden Jokowi tidak akan menunda Pilkada 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×