kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

KPU sebut pasangan calon peserta pilkada belum yakin efektifitas kampanye daring


Selasa, 22 September 2020 / 19:21 WIB
ILUSTRASI. Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan kampanye melalui media sosial atau secara daring berpeluang efektif dalam meningkatkan elektabilitas.

Meski begitu, Komisioner KPU Viryan Azis, mengatakan, masih banyak bakal pasangan calon pilkada tahun ini yang belum meyakini efektivitas media sosial tersebut.

"Bakal pasangan calon atau pasangan calon belum merasakan atau belum meyakini bahwa kegiatan kampanye dalam media digital atau media sosial bisa meningkatkan elektabilitas," ujar Viryan dalam webinar, Selasa (22/9).

Baca Juga: Dorong kampanye lewat medsos, KPU segera rampungkan perubahan aturannya

Hal ini pun terlihat dari banyaknya kerumunan yang ada pada 4-6 September lalu saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon di pilkada 2020. Menurut dia, ini menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan kampanye digital.

Karena itu, Viryan mengatakan akan gencar dan proaktif dalam melakukan sosialisasi untuk meyakinkan kegiatan kampanye melalui media sosial dan daring bisa meningkatkan elektabilitas secara signifikan.

Selain memberikan banyak informasi tambahan, dia pun berharap pihak dari platform media sosial bisa membantu memberikan pemberitaan atau bahan yang bisa disebarluaskan untuk menjelaskan efektivitas kampanye melalui media sosial.

Adapun, saat ini KPU tengah merampungkan perubahan PKPU 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dimana dalam aturan tersebut diatur mengenai kampanye melalui media sosial atau daring.

Selanjutnya: Ini 4 alasan Presiden Jokowi tidak akan menunda Pilkada 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×