kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU pertimbangkan ajukan PK setelah PTUN menangkan PKPI


Jumat, 13 April 2018 / 09:01 WIB
KPU pertimbangkan ajukan PK setelah PTUN menangkan PKPI
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4) malam.

"KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan juga akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut," ujar Arief.

Menindaklanjuti putusan bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT tersebut, KPU juga telah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta. Bersama KY, KPU juga menyusun pedoman perilaku hakim dalam proses sengketa pemilihan umum (Pemilu) di PTUN Jakarta.

"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai oleh KPU, untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," kata Arief.

KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum. "Harus dipelajari dulu. Dibaca satu per satu dulu, ada hal apa yang kemudian dapat dijadikan sebagai alat bukti baru," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Sebelumnya, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya 75% di Kabupaten/Kota. Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kecamatan pada 75% jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.

Dalam perjalanannya, PKPI memperjuangkan hak politiknya ke Bawaslu hingga melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan akhirnya menang. (Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PTUN Menangkan PKPI, KPU Pertimbangkan Ajukan PK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×