Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Empat partai politik peserta pemilu, yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keempat partai itu diduga melakukan pidana pemilu karena memasang iklan kampanye televisi di luar jadwal yang diizinkan.
"Selain Partai Golkar, hari ini, Jaringan Paralegal Pemilu Jakarta melaporkan ke Bawaslu tiga parpol lain yang diduga melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik, yaitu Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hanura," ujar Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi di sela-sela penyampaian, Rabu (15/1), di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga pernah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Golkar. Tetapi, laporan tersebut dimentahkan oleh kepolisian dengan alasan iklan itu tidak memenuhi unsur kampanye dan unsur pidana.
Namun, kata dia, Perludem kembali melaporkan partai berlambang beringin itu. "Kesimpulan Bawaslu cukup positif. Mereka menyatakan iklan Partai Golkar adalah kampanye dan Bawaslu sudah meneruskan ke Polri," ujar Veri.
Juru Bicara Paralegal Pemilu Haris Winarto mengatakan, dirinya melaporkan Partai Nasdem atas tayangan program Top Nine News di Metro TV pada Selasa (13/1) pukul 22.00 WIB.
"Programnya menayangkan kegiatan Partai Nasdem. Ada visi misi mereka. Saya duga itu adalah kampanye," kata dia.
Anggota Paralegal Pemilu Jakarta Abdul Malik mengatakan, temuan dugaan pelanggaran yang dilaporkannya adalah yang dilakukan Partai Hanura, Partai Hanura, dan Partai Golkar.
"Iklan kampanye Partai Gerindra tadi pagi, (Rabu) jam 2.20 di Global TV, Golkar tadi pagi jam 2.04 di TV One, Partai Hanura juga tadi pagi jam 1.55 pagi," kata Malik.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye mengatur, kampanye pemilu melalui media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News