Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menyusun Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan sebagai penyelenggara Pemilu mereka harus siap sedia walau Perppu tersebut nantinya akan ditolak di DPR.
"Kenapa harus menunggu? Ini kan pekerjaan yang harus dikerjakan dan membutuhkan waktu untuk mengerjakannya. Jika nanti ini dikerjakan, kemudian KPU belum siap apa-apa, justru beban kerja KPU yang akan menumpuk dan itu berat. KPU punya tanggung jawab menindaklanjuti isi Perppu itu dan menuangkannya dalam draft PKPU," ujar Husni saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (15/10).
Untuk itu, Husni berharap agar DPR RI segera membahas dan menetapkan status Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak. Jika ditolak, lanjut Husni, PKPU yang mereka susun tidak perlu dilanjutkan.
"Makanya kita menginginkan Perppu itu segera dibahas oleh DPR dan segera ada kepastian hukumnya. Jadi jangan nanti kita udah mulai jauh ternyata payung hukumnya berubah lagi. Jadi ini menjadi tidak efektif dan tidak juga efisien," ungkap Husni.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Perppu harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk kemudian berubah statusnya menjadi undang-undang. Masa pembahasan Perppu tersebut dilakukan di masa sidang DPR RI yang berikutnya, yakni pada Januari 2015. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News