Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang dua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 melakukan kampanye dalam bentuk apapun hingga Selasa (3/6/2014) mendatang.
Larangan itu menyusul penetapan pasangan capres-cawapres, Sabtu (30/5) kemarin. "Kami minta tidak ada kegiatan kampanye di rentang waktu sejak penetapan hingga masa kampanye 4 Juli nanti," ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Jakarta, Minggu (1/6/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres 2014, masa kampanye pilpres adalah 4 Juni hingga 5 Juli 2014. Juri mengatakan, agar pasangan kandidat tidak menggelar kampanye hingga masa yang ditentukan, KPU akan melakukan beberapa kegiatan yang juga akan melibatkan pasangan calon.
Di antaranya, pengundian nomor urut calon pada hari Minggu (1/6/2014), rapat persiapan kampanye pada hari Senin, serta deklarasi kampanye dan pemilu damai, pada keesokan harinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News