kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.337   44,00   0,27%
  • IDX 7.275   83,32   1,16%
  • KOMPAS100 1.033   6,14   0,60%
  • LQ45 783   4,04   0,52%
  • ISSI 241   4,07   1,72%
  • IDX30 405   3,03   0,75%
  • IDXHIDIV20 465   1,18   0,25%
  • IDX80 116   0,64   0,55%
  • IDXV30 118   -0,24   -0,20%
  • IDXQ30 129   0,84   0,66%

KPU coret caleg DPR dari PDIP dan Nasdem


Senin, 03 Februari 2014 / 21:06 WIB
KPU coret caleg DPR dari PDIP dan Nasdem
ILUSTRASI. Daftar Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Saat Musim Hujan. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lima bulan pasca-pengesahan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencoret dua nama caleg DPR, yaitu caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Halius Hosein dan caleg dari Partai Nasdem Bambang Herdadi. Pencoretan tersebut dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Ketua Komisi Kejaksaan (Halius) direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat. Kalau caleg Nasdem dapil Jawa Barat IX, dia dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga kami harus mencoret," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).

Hadar mengatakan, pencalonan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak memberi informasi riwayat hidup dan syarat administrasi secara lengkap. Dia mengatakan, Halius hanya mengaku sudah mengundurkan diri sebagai jaksa.

Padahal, lanjutnya, yang bersangkutan memang sudah pensiun sebagai jaksa, namun saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan.

Soal pencoretan Bambang, Hadar mengatakan, yang bersangkutan pernah dipenjara akibat perbuatan pidana yang ancamannya lima tahun atau lebih. Saat mencalonkan diri sebagai caleg, Bambang baru empat tahun pasca-pembebasannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD atau DPD minimal lima tahun sejak dibebaskan.

Halius jadi caleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I nomor urut dua. Sedangkan Bambang sebagai caleg Partai NasDem dari daerah pemilihan Jawa Barat IX nomor urut dua. Keduanya sudah masuk dalam DCT DPR yang ditetapkan Agustus 2014 lalu. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×