kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023


Senin, 16 Oktober 2023 / 16:04 WIB
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/YU


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran bagi pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran pasangan Capres-Cawapres akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: MK Juga Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Sejumlah Kepala Daerah

"Pendaftaran pasangan calon presiden itu tanggal 19-24 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 08.00 WIB pagi sampai dengan jam 16.00 sore WIB. Khusus untuk hari terakhir tanggal 25 Oktober 2023 itu dilakukan mulai jam 08.00 WIB pagi sampai dengan jam 23.59 WIB," kata Hasyim dalam konferensi pers virtual, Senin (16/10).

Adapun, selanjutnya setelah pendaftaran akan dilakukan verifikasi dokumen-dokumen syarat pencalonan Capres-Cawapres. Verifikasi dokumen juga termasuk dalam pemeriksaan kesehatan dari Capres dan Cawapres yang didaftarkan parpol atau gabungan parpol.

"Setelah verifikasi, rencananya tempat pemeriksaan kesehatan Capres-Cawapres akan kami tempatkan di RSPAD Gatot Subroto. KPU juga akan bentuk tim dokter kesehatan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik.

Partai politik atau gabungan parpol yang diperbolehkan untuk mencalonkan Capres-Cawapres Pemilu 2024 adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi 20% di parlemen.

Baca Juga: MK Menolak Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

Kemudian, Parpol yang diperbolehkan untuk mengusung Capres-Cawapres harus memiliki suara minimal 25% pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 serta menjadi peserta Pemilu 2024.

Idham mengatakan, apabila dokumen dari pasangan Capres-Cawapres tidak lengkap maka KPU akan mengembalikan, dan diberi waktu bagi parpol atau gabungan parpol untuk memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×