kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PBB menang PTUN, Komisi II : Itu tergantung KPU


Jumat, 08 Maret 2013 / 13:08 WIB
PBB menang PTUN, Komisi II : Itu tergantung KPU
ILUSTRASI. Bitcoin. REUTERS/Edgar Su/Illustration


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai, pelaksanaan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengijinkan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta pemilu 2014 tergantung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya putusan itu tak serta merta bisa dilaksanakan.

"Nah memang sekarang itu keputusan bola panas di KPU apa menerima atau kasasi," kata Hakam saat dihubungi wartawan, Jumat (8/3).

Menurutnya, kini KPU masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum yang lebih tinggi atau tidak. Apabila akhirnya langkah kasasi diputuskan, itu akan menimbulkan persoalan yaitu mepetnya penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS). Dalam ketentuan UU Pemilu diatur masing-masing parpol harus menyerahkan DCS paling lambat 9 April nanti. Hakam mengingatkan KPU harus hati-hati dalam mempertimbangkannya.

"UU sudah mengatur waktunya. Kalau melanggar ketentuan akan kena sanski," urainya.

Menurutnya, apabila nantinya diberikan dispensasi waktu penyerahan DCS dengan alasan kasasi maka itu sama saja melanggar Undang-Undang. Meski demikian politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyakini KPU akan mempertimbangkan berbagai hal sebelum akhirnya memutuskan.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a telah memutuskan gugatan PBB untuk meminta KPU membatalkan keputusan KPU no 5 Tahun 2013 tenyang Penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu 2014. Tak hanya itu hakim juga meminta PBB dimasukkan menjadi partai kesebelas peserta pimilu. Namun ketua KPU Husni Kamil Malik hingga kini belum memutuskan akan menerima putusan itu atau menempuh kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×