kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Yusril: KPU tak punya hak banding


Jumat, 08 Maret 2013 / 13:53 WIB
Yusril: KPU tak punya hak banding
ILUSTRASI. Seorang karyawan menjalankan work from home . KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/03/2020.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum diminta legowo atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu. Atas putusan ini KPU tak memiliki hak untuk banding.

"Kalau saya baca secara sistematis, KPU tidak mempunyai hak banding atau kasasi," ujar Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers bersama wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Menurut Yusril apa yang disidangkan di PT TUN bersifat khusus, dan berbeda dengan persidangan tata usaha negara lainnya. Karena yang disidangkan kali ini adalah soal sengketa pemilu di mana di atur dalam UU Pemilu.

Mereka yang mengajukan gugatan adalah partai politik yang tidak menerima putusan KPU dan verifikasi faktual KPU. Pembatasan cakupan sidang antara partai politik dengan KPU membuat sidang semakin khusus.

"Makanya KPU wajib mentaati putusan PT TUN, atau Mahkamah Agung dalam waktu tujuh hari, dia tidak bisa banding ke MA. Tapi KPU bisa saja ngeyel, MA kan tidak bisa menolak. Kalau MA menolak harus dalam sidang, dan kami terpaksa ajukan memo kasasi," tegas Yusril. (Yogi Gustaman/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×