Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum diminta legowo atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu. Atas putusan ini KPU tak memiliki hak untuk banding.
"Kalau saya baca secara sistematis, KPU tidak mempunyai hak banding atau kasasi," ujar Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers bersama wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Menurut Yusril apa yang disidangkan di PT TUN bersifat khusus, dan berbeda dengan persidangan tata usaha negara lainnya. Karena yang disidangkan kali ini adalah soal sengketa pemilu di mana di atur dalam UU Pemilu.
Mereka yang mengajukan gugatan adalah partai politik yang tidak menerima putusan KPU dan verifikasi faktual KPU. Pembatasan cakupan sidang antara partai politik dengan KPU membuat sidang semakin khusus.
"Makanya KPU wajib mentaati putusan PT TUN, atau Mahkamah Agung dalam waktu tujuh hari, dia tidak bisa banding ke MA. Tapi KPU bisa saja ngeyel, MA kan tidak bisa menolak. Kalau MA menolak harus dalam sidang, dan kami terpaksa ajukan memo kasasi," tegas Yusril. (Yogi Gustaman/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News