kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilihan Gubernur DKJ Melalui Pilkada Satu Putaran


Senin, 18 Maret 2024 / 15:21 WIB
Pemilihan Gubernur DKJ Melalui Pilkada Satu Putaran
ILUSTRASI. Baleg DPR RI menyerujui pemilihan Gubernur DKJ dilakukan melalui Pilkada


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa pemilihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui proses Pilkada bukan pemilihan langsung oleh presiden dalam DIM 74 RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. 

"Pertama, di Undang-Undang DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50 plus 1,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Kata dia, kebijakan ini senada dengan provinsi lainnya. Dia mengaku bahwa langkah ini sudah mempertimbangkan soal pembelahan, aspek sosiologisnya hingga pembiayaannya.

Baca Juga: Dana Otonomi Khusus DKJ Diusulkan Masuk APBN

“Karena kalau sampai dua putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," sambungnya.

Lebih lanjut, Baleg DPR RI meresmikan Pilkada DKJ hanya berlangsung satu putaran. Pemenang merupakan pasangan dengan perolehan terbanyak, tidak harus 50 persen plus satu.

Supratman kemudian menanyakan persetujuan rapat. Rapat menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut.

"Setuju ya? Setuju?" tanya Supratman sekaligus dijawab setuju oleh hadirin pada rapat tersebut.

Seperti diketahui, pembahasan RUU DKJ dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama perwakilan pemerintah.

Presiden telah menunjuk lima menteri untuk membahas RUU DKJ antara lain, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

Salah satu pengaturan dalam draf RUU DKJ sebelumnya adalah soal pemilihan gubernur/wakil gubernur. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×