Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Kepala Biro Hukum, Nur Syarifah mengungkapkan bahwa audit dana kampanye partai politik tidak diserahkan ke KPU, tetapi langsung diserahkan kepada akuntan publik. KPU dalam hal ini hanya memfasilitasi dengan menyediakan media center terhadap pelaporan dana kampanye parpol tersebut di kantor KPU.
"Dari kami hanya memfasilitasi dengan menyediakan media centernya. Tiga puluh hari setelah hari ini, pihak akuntan publik nanti akan menyerahkannya laporannya ke kita," tutur Syarifah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (24/4).
Setelah 30 hari terhitung sejak tanggal ini, lanjut Syarifah, KPU nanti dapat mengetahui segala macam transaksi yang terjadi dalam laporan dana kampanye yang diserahkan pihak akuntan publik ke KPU. "Jadi nanti kita bisa mengetahui dari hasil pelaporan akuntan publik, parpol menyelewengkan dana atau tidak," ujarnya.
Ada dua jenis audit yakni audit kepatuhan dan audit great upon procedure. Audit kepatuhan merupakan catatan yang diterima KPU dari kantor akuntan publik bahwasanya dana kampanye parpol tersebut patuh atau tidak. Sedangkan audit agreed upon procedure adalah catatan berupa temuan atau fakta dari bukti transaksi yang terjadi pada dana kampanye partai politik.
Apabila terjadi ketidakpatuhan, pelanggaran serta penyelewengan terhadap temuan data dari dana kampanye partai politik tersebut, Syarifah mengatakan pihak KPU tidak dapat mengenakan hukuman pada partai politik tersebut. Namun, pihak KPU bisa melaporkan parpol tersebut ke pihak aparat penegak hukum. "Sanksinya dua tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar," kata Syarifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News