kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Belum ada satu pun parpol laporkan dana kampanye


Selasa, 22 April 2014 / 22:55 WIB
Belum ada satu pun parpol laporkan dana kampanye
ILUSTRASI. Suku bunga Naik bisa mengakibatkan suku bunga KPR naik. Jika tertekan dengan cicilannya, tak ada salahnya melakukan restrukturisasi . (KONTAN/Baihaki)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup tahapan pelaporan dana kampanye tahap akhir pada Kamis (24/4) pukul 18.00 WIB. Namun, hingga dua hari menjelang penutupan, belum satu pun parpol yang sudah menyampaikan laporan dana kampanye.

"Kamis pukul 18.00 waktu setempat kami tutup. Tapi sampai hari ini belum ada partai yang melapor," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Dia mengatakan, KPU tetap pada sikap awal, yaitu menutup tenggat pelaporan pukul 18.00 waktu setempat. Hal itu tetap dilakukan, meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai KPU tidak konsisten soal hari dan jam pemilu. "Makanya, kami ingatkan sejak sekarang," kata dia.

Pada sengketa pemilu, Maret 2013, Bawaslu meloloskan beberapa partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dicoret KPU karena terlambat menyampaikan laporan dana kampanye. Bawaslu menyatakan, selama laporan awal disampaikan pada 2 Maret 2013, peserta pemilu tidak melanggar aturan. Menurut KPU, meski laporan disampaikan pada 2 Maret, tetapi jika sudah melewati pukul 18.00, maka harus dicoret sebagai peserta pemilu. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×