kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

KPU alokasikan Rp 4 triliun untuk pilpres 2014


Rabu, 21 Mei 2014 / 19:13 WIB
KPU alokasikan Rp 4 triliun untuk pilpres 2014
ILUSTRASI. Telah hadir 6 saus BBQ yang murah dan lezat untuk pesta barbekyu di malam tahun baru nanti (Dok/Epicurious)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 triliun untuk penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Anggaran ini digunakan untuk berbagai kegiatan persiapan hingga penetapan hasil pemilu.

"Telah dialokasikan anggaran Rp 4.012.595.222.200,- untuk penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran I," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kompleks Parlemen, Rabu (21/5/2014).

Husni memaparkan, anggaran itu digunakan antara lain untuk pengadaan barang dan jasa keperluan logistik pemilu, bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk, fasilitas kampanye, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu.

Sementara itu, lanjut Husni, proses pengadaan logistik di KPU saat ini sudah dalam tahapan pemasukan dokumen penawaran. Kontrak dijadwalkan akan mulai tanggal 3-10 Juni 2014.

Di level KPU pusat, pengadaan logistik dilakukan untuk menyediakan surat suara, tinta sidik jari, segel, dafy Daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden, alat bantu tuna netra, formulir model C,C1, dan lampiran C1, C1 plano, dan hologram. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×