Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU). Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai calon kepala daerah disabilitas.
Saat membahas PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan, Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman mempertanyakan poin mengenai keikutsertaan calon kepala daerah disabilitas pada Pasal 4 ayat (2). Padahal, Pasal 4 ayat (1) huruf e mengatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan jika mampu secara jasmani dan rohani.
Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam rapat menjelaskan bahwa aturan mengenai disabilitas memang dicantumkan di PKPU untuk mengantisipasi adanya persepsi bahwa penyandang disabilitas tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
"Ini memang salah satu yang jadi concern kami. KPU dorong supaya kita memikirkan mereka yang selama ini mungkin kurang perhatian," tutur Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan, KPU berusaha menggelar pemilu yang demokratis dan menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Pemilu, kata Ida, juga membuka ruang partisipasi yang setara bagi kelompok minoritas, termasuk penyandang disabilitas.
Baik calon peserta maupun pemilih. "Karenanya KPU mewadahi di dalam setiap regulasinya," kata Ida.
(Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News