kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

10 Peraturan KPU ditarget rampung 1 Oktober


Kamis, 18 Agustus 2016 / 21:05 WIB
10 Peraturan KPU ditarget rampung 1 Oktober


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonsultasikan 10 Peraturan KPU (P-KPU) ke Komisi II DPR RI. 10 PKPU ini merupakan turunan dari Undang-undang no. 10/2016 perubahan kedua tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiyanto mengatakan, PKPU ini harus dikonsultasikan dengan DPR hal itu sesuai dengan undang-undang. Dia menargetkan 10 PKPU yang dikonsultasikan dengan Komisi II ini akan rampung pada 1 Oktober mendatang. Pasalnya penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak waktunya sudah dekat.

"Kalau KPU menjadwalkan sampai 1 Oktober, itu paling maksimal, seluruh peraturan KPU selesai dibahas dan bisa ditetapkan," ujar Juri usai Rapat Dengan Pendapat dengan DPR, Kamis (18/8).

10 PKPU itu adalah tentang tahapan, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, standar barang, Kampanye, dana kampanye, rekapitulasi penetapan hasil, partisipasi masyarakat, pemungutan dan penghitingan suara, dan daerah khusus.

Menurut Juri, materi revisi dari 10 PKPU itu merupakan turunan dari poin-poin perubahan Undang-undang 8/2015. Maka dari itu poin pentingnya dalam revisi peraturan ini adalah terkait dengan perubahan undang-undang pilkada sendiri. "Ya ini menyesuaikan dengan UU baru. Karena sebenarnya PKPU ini sudah ada," ungkapnya.

Diketahu dalam Undang-undang 10/2016 ada beberapa perubahan dalam beberapa poin diantaranya yaitu jadwal pilkada serentak, sanksi politik uang yang akan dikenakan pidana atau denda, mekanisme kampanye termasuk dana kampanye, pembatalan pencalonan, presiden lantik bupati dan walikota.

Kemudian syarat dukungan yang mencapai 20% dari jumlah kursi DPRD, Petahanan wajib cuti, konflik internal partai politik, dan penggunaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Sementara, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan, DPR akan menargetkan 10 peraturan KPU ini akan selesai pada 15 September mendatang. Hal ini lebih cepat dari target KPU. "15 September kita bisa selesaikan," kata Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×