kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPSI minta pemda tidak ikuti surat edaran Menaker soal upah minimum 2021


Jumat, 30 Oktober 2020 / 15:28 WIB
KPSI minta pemda tidak ikuti surat edaran Menaker soal upah minimum 2021
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepala daerah untuk tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami mengimbau para Gubernur, Bupati, Walikota, tidak mengikuti surat edaran Menaker tersebut,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10).

Said mengatakan, surat edaran sifatnya hanya bersifat imbauan. Jika pemerintah daerah mengikuti surat edaran tersebut, lanjut Said, maka aksi serikat buruh akan semakin menguat di tengah penolakan omnibus law UU cipta kerja ditambah dengan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun depan.

Baca Juga: Makin banyak provinsi yang memilih tak menaikkan upah minimum tahun 2021

“Bukan mengancam, bisa saja terjadi aksi akhirnya diambil keputusan mogok kerja nasional jauh lebih kuat dari mogok nasional yang dilakukan oleh serikat buruh tanggal 6 sampai 8 Oktober lalu,” ujar dia.

Said mengatakan, mogok nasional yang dilakukan diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jika terjadi, maka mogok nasional ini akan berdampak pada terhentinya proses produksi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut surat edaran terkait upah minimum tersebut.

“Menaker adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap kalau terjadi mogok kerja nasional, karena berdampak pada berhentinya proses produksi,” ucap Said.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida.

Selanjutnya: 25 Provinsi tak menaikkan upah minimum, ini kata pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×