kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

KPPU Ungkap 5 Permasalahan Kemitraan UMKM, Ini Penjelasannya


Selasa, 23 Mei 2023 / 10:34 WIB
KPPU Ungkap 5 Permasalahan Kemitraan UMKM, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. KPPU menemukan berbagai permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam tujuh tahun pelaksanaan tugas baru KPPU tersebut. 

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah menjelaskan, masalah-masalah tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan, regulasi pelaksanaan kemitraan yang belum komprehensif, kurangnya pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, minimnya koordinasi dan sinergi antarinstansi Pemerintah. Serta kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah. 

“KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut,” ujar Afif dalam keterangan resminya, Selasa (23/5). 

Sebagai informasi, KPPU menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai melaksanakan penegakan hukum atas kemitraan paska Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019. 

Baca Juga: KPPU Sempurnakan Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi, Ini Rinciannya

Terhitung sejak tahun tersebut, ada 25 perkara kemitraan yang disidangkan, dengan 19 diantaranya adalah pola inti plasma, 5 pola bagi hasil, dan 1 pola distribusi dan keagenan.

Dalam proses, KPPU memandang pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU. Karena masih banyak permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM. 

KPPU berharap dapat terbangun koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM. 

Dengan adanya sinergitas tersebut, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan kebijakan yang dapat memperkuat pelaksanaan hubungan kemitraan UMKM yang sehat guna mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta menggarisbawahi bahwa peran KPPU bukan hanya seputar kerangka operasional. Akan tetapi juga penekanan peran holistik dalam menjalankan mandat konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya Pasal 33 ayat 1. 

Peran persaingan usaha yang dilakukan KPPU menjadi prasyarat dalam konteks keseimbangan pasar demi menjadikan suatu pasar yang sempurna. Hal tersebut merupakan mandat dari konstitusi dan juga filosofi Pancasila.

Lebih lanjut Arif menegaskan bahwa dalam perspektif ekonomi, Pancasila tidak anti pasar. Namun jika merefleksikan pasar dalam ekonomi Pancasila, maka pasar yang diinginkan adalah pasar yang berkeadilan. 

Baca Juga: Rafaksi Minyak Goreng, KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Percepatan Pembayaran

Dan salah satu kunci dari pasar yang berkeadilan tersebut adalah adanya persaingan usaha yang sehat di seluruh elemen pelaku pasar. 

Oleh karena itu, diperlukan penataan dan institusionalisasi persaingan usaha melalui pembentukan KPPU. Arif mendukung peran KPPU dalam pengawasan kemitraan UMKM, sebagai operasionalisasi gagasan besar Pemerintah pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Secara khusus, Arif mengatakan bahwa proses pengaturan yang lebih detil dibutuhkan dari model kemitraan itu sendiri. Kementerian/Lembaga dapat meminta bantuan KPPU dalam menyiapkan pengaturannya jika memang saat ini belum ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×