kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

KPPU: Terbuka kemungkinan perkarakan konsorsium tunggal asuransi TKI


Senin, 17 Januari 2011 / 07:10 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka peluang untuk memperkarakan soal pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini lantaran konsorsium tunggal itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha.

"Sejauh ini belum, tetapi jika dikemudian hari ditemukan ada hal yang menyalahi aturan terpaksa kita akan perkarakan," kata Komisioner KPPU, Erwin Syahril, Minggu (16/1).

Erwin meminta agar penyedia jasa asuransi TKI tidak dibentuk tunggal sebagaimana disebutkan dalam Permenakertrans 209/MEN/XI/2010.

Menurutnya ini harus dipersaingkan untuk menjaga kualitas dari produk asuransi tersebut. Pasalnya sejauh ini produk asuransi dari konsorsium tunggal tidak jelas dan para TKI pun tidak memiliki pengetahun terkait manfaat asuransi tersebut.

"Ini kan bisa joint insurance sehingga bisa bersaing produk asuransinya. Rakyat jangan ditipu-tipu terus. Harus dikompetisikan satu sama lain antara perusahaan asuransi," jelasnya.

Seperti diketahui melalui Permenakertrans No.209, pemerintah menetapkan satu konsorsium dengan Ketua PT Asuransi Cenral Asia Raya. Sementara anggotanya, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Tafakul Keluarga dan PT Asuransi Relife.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×