kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

KPPU Tengah Selidiki Tender Proyek Air Bersih di Jabodetabek senilai Rp 500 Miliar


Rabu, 03 Juli 2024 / 19:11 WIB
KPPU Tengah Selidiki Tender Proyek Air Bersih di Jabodetabek senilai Rp 500 Miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi. KPPU Tengah Selidiki Tender Proyek Air Bersih di Jabodetabek senilai Rp 500 Miliar


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek pembangunan jaringan air bersih di Jabodetabek. senili Rp 500 miliar.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, KPPU masih dalam tahap pengumpulan alat-alat bukti untuk dapat naik ke tahap penyelidikan.

Aru bilang, pada tahap penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan minimal dua alat bukti. Jika telah mendapat dua alat bukti, perkara dapat naik ke tahap pemberkasan dan dilaporkan dalam rapat komisi.

Jika diterima dalam kegiatan gelar laporan di rapat komisi, maka akan naik ke tahap pemeriksaan pendahuluan atau sidang majelis komisi di pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Tindak Tegas Produk Impor Ilegal

"Jadi memang untuk air bersih di Jabodetabek ini tahapnya masih di penyelidikan awal," ujar Aru di Kantor KPPU, Rabu (3/7).

Aru mengaku belum mengetahui detail indikasi dugaan pelanggaran. Menurutnya, dalam satu peristiwa bisa jadi ada beberapa pasal yang diduga dilanggar.

"Kalo misalnya memang itu pengadaan sifatnya, atau tender atau lelang, maka yang dikenakan, diduga adalah pasal 22 UU 5/1999. Mungkin juga bisa dikenakan pasal lain kalo misalnya memang ada kegiatan yang tidak terkait masalah pengadaan," jelas Aru. 

Seperti diketahui, Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 berbunyi :

"Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Baca Juga: KPPU: Shopee dan Shopee Express Tandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×