kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.479   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.710   81,31   1,07%
  • KOMPAS100 1.079   12,56   1,18%
  • LQ45 781   11,16   1,45%
  • ISSI 266   1,78   0,67%
  • IDX30 405   5,27   1,32%
  • IDXHIDIV20 473   5,07   1,09%
  • IDX80 119   1,31   1,11%
  • IDXV30 130   -0,38   -0,29%
  • IDXQ30 131   1,60   1,23%

KPPU tak mau disalahkan dalam putusan akuisisi Indosiar


Rabu, 28 Desember 2011 / 18:47 WIB
ILUSTRASI. Promo JSM Hypermart 22-25 Januari 2021 menawarkan produk-produk kebutuhan harian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Test Test

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak disalahkan dalam pengambilan keputusan terkait akuisisi stasiun televisi Indosiar (PT Indosiar Karya Media) oleh pemilik stasiun televisi SCTV (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk). Soalnya, batas kewenangan KPPU hanya seputar persaingan usaha dan bukan penyiaran.

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi mengatakan wasit persaingan usaha ini menganalisa akuisisi Indosiar oleh SCTV berdasarkan pada Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dan bukan berdasarkan UU Penyiaran. Karena itu, isi hukum yang diperiksa adalah potensi penyalahgunaan konsentrasi pasar yang terbentuk akibat lebih lanjut dari akuisisi tersebut dan bukan konten penyiaran sebagaimana substansi UU Penyiaran.

Dari hasil analisis tersebut, maka pendapat KPPU sudah tepat yakni tidak terdapat potensi yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "Jadi KPPU bertugas menegakkan UU persaingan usaha dan bukan UU penyiaran," ujar Junaidi kepada KONTAN, Rabu (27/12).

Keputuan KPPU tersebut, menurut Junaidi tidak berpotensi tumpang tindih dengan UU Penyiaran. Alasannya, dasar hukum dan isu hukum yang diperiksa kedua lembaga ini berbeda. KPPU fokus pada pemeriksaan terkait potensi penyalahgunaan konsentrasi pasar akibat akuisisi, sementara UU Penyiaran fokus pada pemilikan terkait kontrol konten berita yang notabene di luar kewenangan KPPU untuk mengawasinya. Sehingga pendapat koalisi sejumlah LSM di bidang penyiaran yang menyatakan putusan KPPU soal Indonesia bertentangan dengan UU penyiaran tidak berdasarkan hukum.

Sekadar mengingatkan, pada 21 Desember 2011 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi stasiun televisi Indosiar oleh pemilik stasiun televisi SCTV tidak melanggar peraturan. Menurut KPPU, penilaian tersebut dibuat dengan mempertimbangkan nilai omset dan aset gabungan dua perusahaan tersebut, yang diperkirakan tidak melanggar batasan minimal di dalam peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×