kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45983,02   -7,36   -0.74%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU : Stok Minyakita Terbatas di Pasar Rakyat


Senin, 30 Januari 2023 / 19:09 WIB
KPPU : Stok Minyakita Terbatas di Pasar Rakyat
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan stok minyak goreng Minyakita terbatas di pasaran.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan stok minyak goreng Minyakita terbatas di pasaran.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyampaikan, berdasarkan survei yang telah dilakukan, dari 7 kantor wilayah (Kanwil) KPPU, 6 Kanwil menemukan bahwa harga minyak goreng curah diatas Rp 15.500 per kilogram.

KPPU menyayangkan masih adanya harga minyak goreng curah di atas Rp 15.500 per kilogram tersebut. Karena menambah beban masyarakat untuk membeli minyak goreng.

Selain itu, KPPU menemukan minyak goreng kemasan sederhana merk Minyakita yang hampir di seluruh kanwil mengalami kenaikan harga di atas Rp 14.000 per liter. Hal tersebut mengindikasikan kebijakan pemerintah akan harga eceran tertinggi (HET) tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Berdasarkan hasil survei di Kanwil 2, Kanwil 4, Kanwil 6, Kanwil 7 semuanya menyatakan minyak goreng kemasan sederhana (Minyakita) sulit didapatkan," ujar Mulyawan dalam konferensi pers, Senin (30/1).

Baca Juga: KPPU Tunda Sidang Perkara Tender Pengadaan Persinyalan Elektrik Kereta Api

Mulyawan mengingatkan, seharusnya tidak ada permasalahan pasokan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita. Sebab, hal tersebut terkait dengan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi pasokan dalam negeri (DMO) untuk mendapatkan izin ekspornya.

Selain itu, KPPU menemukan sejumlah distributor yang melakukan penjualan paket (bundling) Minyakita dengan produk lain. Mulyawan mengatakan, Kanwil KPPU akan melakukan tindak lanjut apakah akan melakukan advokasi maupun penegakan hukum.

Mulyawan mengatakan, KPPU akan mengundang Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui produksi dan distribusi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita.

Hal tersebut untuk mendalami apakah produsen minyak goreng membatasi produksi Minyakita. Termasuk mendalami apakah terbatasnya stok Minyakita terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan minyak goreng kemasan premium karena adanya selisih harga yang cukup jauh.

"Kami akan melakukan penelitian, kami akan mengklarifikasi kepada pemerintah bagaimana produksi dan distribusi, apa saja hambatannya dan kami ingin mengetahui apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi domestik minyak goreng," jelas Mulyawan.

Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro menambahkan, stok Minyakita di beberapa pasar tradisional di Sumatera Selatan tercatat kosong atau belum mendapatkan pasokan selama kurang lebih dua bulan. Sementara stok minyak goreng curah mencukupi.

Senada, Kepala Bidang Pencegahan Kanwil III KPPU Lina Rosmiati mengatakan, pasokan bahan baku minyak goreng curah ke pabrik repacking Minyakita yang telah ditunjuk berkurang. Sehingga, Ia menyebut Minyakita di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta stoknya berkurang.

Sebagai informasi, cakupan kerja Kanwil 2 KPPU meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.

Lalu, cakupan kerja Kanwil 4 KPPU meliputi Jawa Timur, NTB, dan NTT.

Selanjutnya, cakupan kerja Kanwil 6 KPPU meliputi seluruh Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Serta, cakupan kerja Kanwil 7 KPPU meliputi Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Baca Juga: KPPU Duga Persekongkolan Tender di Proyek TIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×