kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPPU selesai periksa kasus Donggi-Senoro


Kamis, 13 Oktober 2011 / 06:20 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus dugaan persekongkolan konsorsium proyek kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro yang sedang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usut memasuki babak baru. Wasit persaingan usaha itu sudah melakukan pemeriksaan tambahan.

KPPU sudah memanggil dua saksi yakni Erman Radja Gukguk, ahli hukum ekonomi dan koorporasi, pada 28 September 2010 dan Susanti Adi Nugraha, ahli hukum ekonomi pada 29 September. Pemanggilan ini sesuai dengan perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPPU menggelar pemeriksaan tambahan.

Yang menarik dari pemeriksaan itu, ternyata pada saat pemanggilan kedua saksi ahli itu, KPPU tidak bertanya apa-apa kepada mereka. Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, terus terang, instansinya bingung lantaran dalam putusan PN Jakarta Pusat sama sekali tidak disebut materi apa yang harus ditanyakan kepada kedua saksi ahli tersebut.

"PN Jakarta Pusat hanya meminta melakukan pemeriksaan, tapi tidak jelas apa yang harus kami periksa," ungkap Ahmad, Rabu (12/10). Itu sebabnya, setelah memanggil kedua saksi ini tanpa mengorek keterangan apa pun, dia menambahkan, KPPU langsung menutup sidang.

Pemeriksaan tidak perlu

KPPU harus mengelar persidangan yang sekadar formalitas itu untuk menjalankan perintah pengadilan. Selanjutnya, KPPU akan melimpahkan kembali berkas kasus Donggi-Senoro ke PN Jakarta Pusat. Tapi, Ahmad menegaskan, pemeriksaan yang lembaganya lakukan tersebut telah sesuai prosedur. "Jadi, ditunggu apa putusan PN Jakarta Pusat nanti," imbuhnya.

Sebetulnya, Ahmad menambahkan, pemeriksaan tambahan kasus Donggi-Senoro sudah tidak perlu lagi. Sebab, sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPPU tidak memeriksa bukti atau saksi setelah membuat suatu keputusan. Hakim di PN Jakarta Pusat juga hanya boleh memeriksa isi putusan KPPU dan dokumen yang menyertainya.

Apalagi, dalam kasus ini ternyata pendapat kedua saksi ahli itu sudah masuk dalam putusan KPPU atas kasus Donggi Senoro yang menyatakan PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation terbukti bersekongkol dalam proses pembentukan konsorsium. Pada saat pemeriksaan kasus ini, KPPU sudah memanggil kedua saksi ahli tersebut. Namun, pada saat itu, kedua saksi ahli itu tidak dapat menghadiri persidangan. Meskipun demikian, baik Erman maupun Susanti telah memberikan pernyataan secara tertulis kepada KPPU.

Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun tidak mau banyak komentar soal langkah KPPU itu. Ia menyerahkan seluruh prosedur hukum kasus ini ke pengadilan.

Sebelumnya, dalam sidang keberatan putusan KPPU soal Donggi Senoro yang diajukan peserta konsorsium, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPPU agar kembali melakukan pemeriksaan tambahan. Ini sesuai dengan permintaan Pertamina pada saat sidang keberatan itu.

KPPU sendiri dalam putusannya menyatakan, telah terjadi persekongkolan guna mengatur dan menentukan pemenang beauty contest proyek LNG Donggi-Senoro.

KPPU lantas menghukum Pertamina membayar denda sebesar Rp 10 miliar karena melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. KPPU juga menghukum Medco Energi membayar denda sebanyak Rp 10 miliar, Medco EP Tomori Sulawesi Rp 1 miliar dan Mitsubishi Rp 15 miliar.

Tak terima dengan putusan KPPU, Pertamina dan kawan-kawan pun mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×