Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan pelaku usaha kerap menetapkan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengatakan, dalam kajian empiris, RPM dapat memiliki efek pro kompetitif dengan meningkatkan layanan pelanggan dan kualitas produk.
RPM seringkali digunakan untuk mencegah persaingan harga yang merugikan dan mendorong penjualan produk dengan layanan yang lebih baik.
Baca Juga: KPPU Dorong Pemerintah Awasi Pembiayaan Pendidikan via Pinjol dan Beri Alternatif
"Melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antar semua retailer maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang," kata Aru dalam keterangan pers, Jumat (2/8).
Aru menjelaskan, keberadaan RPM bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran.
Dia melanjutkan, retailer dapat membeli produk dengan harga wholesale dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan.
RPM juga cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen. Aru mengatakan, nantinya produsen dan penjual akan bersaing dalam konteks pelayanan bukan harga agar produk miliknya dibeli masyarakat.
"Pada akhirnya konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk sesuai dengan preferensinya," ucap Aru.
Meski demikian, Aru mengatakan bahwa RPM tidak akan efektif apabila diterapkan di pasar monopoli. Pasalnya, retailer bisa jadi menetapkan harga tertinggi dengan minim layanan sehingga konsumen yang dirugikan.
Aru mengatakan, persaingan tidak sehat akan muncul saat produsen menetapkan minimum harga jual kembali. Dia mencontohkan kasus distribusi semen gresik di Jawa Timur dimana produsen telah menentukan harga jual barang berdasarkan perjanjian tertentu.
Baca Juga: Pemerintah Berupaya Turunkan Harga Tike Pesawat, Ini Catatan Pengamat
"Kewajiban dan larangan sebagaimana itu menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sangat mengurangi kesempatan para distributor untuk bersaing dalam menjual semen gresik kepada langganan toko," jelas Aru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News