Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara tegas menyatakan pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai langkah tidak benar dan mengarah monopoli.
"KPPU pun meminta agar pembentukan konsorsium itu di revisi kembali, ujar Komisioner KPPU, Erwin Syahril, pada Minggu (16/1).
Erwin menyebut, hal itu sebagai kesimpulan KPPU atas kajian pembentukan konsorsium tunggal penyedian jasa asuransi TKI melalui Permenakertrans 209/MEN/XI/2010. "Kesimpulan KPPU, termasuk saran dan rekomendasi terkait hal ini sudah disampaikan ke Presiden," jelasnya.
Adapun saran dan rekomendasi dari wasit persaingan usaha itu adalah untuk merevisi Permenakertrans 209/MEN/XI/2010 yang telah menunjuk langsung 10 perusahaan asuransi dalam konsorsium. Menurut Erwin, kalaupun harus bersifat tunggal mengarah ke monopoli, tentu harus ada Undang-Undang yang menjadi payung hukum.
Terlepas dari itu, KPPU menegaskan sepatutnya Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak membuat konsorsium tunggal asuransi TKI. "Kita berharap bentuknya joint insurance, jadi ada dua perusahaan asuransi kerugian dan kematian. Dan ini pun harus dipilih secara fair, dinilai oleh pihak yang mengerti bidang ketenagakerjaan," ujar Erwin.
Dalam UU No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, pemerintah mewajibkan perusahaan penyalur tenaga kerja swasta untuk mengikusertakan TKI dalam program asuransi. Pada 2010, melalui Permenakertrans No.209, pemerintah menetapkan satu konsorsium dengan Ketua PT Asuransi Cenral Asia Raya.
Namun, KPPU melihat proses seleksi asuransi tersebut belum mampu menghadirkan perusahaan asuransi yang berkualitas. Penetapan single price (sebesar Rp 400 ribu) oleh pemerintah menyebabkan pasar tidak efisien karena harga tersebut berada di atas harga wajar, dan tidak adanya standar kualitas yang harus dipenuhi konsorsium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News