kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.885   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.998   63,18   0,80%
  • KOMPAS100 1.128   11,06   0,99%
  • LQ45 819   2,93   0,36%
  • ISSI 282   4,14   1,49%
  • IDX30 426   0,23   0,05%
  • IDXHIDIV20 513   -2,20   -0,43%
  • IDX80 126   1,03   0,83%
  • IDXV30 139   0,00   0,00%
  • IDXQ30 139   -0,38   -0,27%

KPPU minta kewenangan menyadap seperti KPK


Sabtu, 07 Juni 2014 / 11:06 WIB
KPPU minta kewenangan menyadap seperti KPK
ILUSTRASI. BMKG mencatat gempa magnitudo 3.2 di II Kota Jayapura


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku mengalami kesulitan membongkar praktik-praktik kartel yang terus berkembang saat ini. Atas dasar itu, KPPU sudah meminta kepada DPR untuk memasukan kewenangan sadap dalam amandemen UU nomer 5 tahun 1999.

"Kami sudah minta dapat menyadap, karena apabila itu mampu diwujudkan, maka kita akan mudah mendapatkan barang bukti," ujar Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Saidah Sakwan, Jumat (7/6).

Dia menjelaskan, kesulitan KPPU dalam membongkar praktik kartel karena tidak memiliki kewenangan untuk menyadap layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila kewenangan sadap itu disetujui, Saidah yakin KPPU mampu membongkar sistem kartel yang dilakukan oleh perusahan-perusahan sehingga merugikan konsumen dan negara.

Menurutnya, kartel-kartel dagang lebih merugikan negara ketimbang kasus-kasus korupsi saat ini. "Kalau kartel itu bisa puluhan triliun, beda sama misalnya kasus Akil Mochtar yang hanya milyaran," tandasnya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×