kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

KPPU minta kewenangan menyadap seperti KPK


Sabtu, 07 Juni 2014 / 11:06 WIB
KPPU minta kewenangan menyadap seperti KPK
ILUSTRASI. BMKG mencatat gempa magnitudo 3.2 di II Kota Jayapura


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku mengalami kesulitan membongkar praktik-praktik kartel yang terus berkembang saat ini. Atas dasar itu, KPPU sudah meminta kepada DPR untuk memasukan kewenangan sadap dalam amandemen UU nomer 5 tahun 1999.

"Kami sudah minta dapat menyadap, karena apabila itu mampu diwujudkan, maka kita akan mudah mendapatkan barang bukti," ujar Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Saidah Sakwan, Jumat (7/6).

Dia menjelaskan, kesulitan KPPU dalam membongkar praktik kartel karena tidak memiliki kewenangan untuk menyadap layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila kewenangan sadap itu disetujui, Saidah yakin KPPU mampu membongkar sistem kartel yang dilakukan oleh perusahan-perusahan sehingga merugikan konsumen dan negara.

Menurutnya, kartel-kartel dagang lebih merugikan negara ketimbang kasus-kasus korupsi saat ini. "Kalau kartel itu bisa puluhan triliun, beda sama misalnya kasus Akil Mochtar yang hanya milyaran," tandasnya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×