kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU akan ikut dalam tender pengadaan barang-jasa


Minggu, 18 Mei 2014 / 15:04 WIB
KPPU akan ikut dalam tender pengadaan barang-jasa
ILUSTRASI. Banyak Anak di Bantul Terinfeksi TBC, Ini Cara untuk Mencegah Penularan TBC Anak.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Maraknya kasus persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah daerah dan pusat membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gerah. Tidak ingin permasalahan tersebut terus terjadi komisi tersebut meningkatkan cara pengawasan.

Nawir Messi, Ketua KPPU mengatakan bahwa peningkatan pengawasan tersebut saat ini dilakukan dengan menerapkan deteksi dini untuk mencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dan pusat. Melalui upaya deteksi dini ini, KPPU yang selama ini hanya tahu kebijakan pengadaan barang dan jasa di intansi pemerintahan setelah kebijakan tersebut dikeluarkan, akan masuk dan melibatkan diri dalam proses pembuatan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Jadi ketika ada kebijakan yang digodog kami datangi, kami lihat apakah kebijakan itu nantinya menimbulkan persaingan usaha tidak sehat atau tidak, kalau iya langsung kami minta ubah agar bisa ditutup celah itu," katanya kepada KONTAN Jumat (16/5) kemarin.

Persekongkolan jahat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya bukanlah kejahatan yang baru diketahui. Berdasarkan kasus yang ditangani KPPU selama kurun waktu 2006- 2012 saja, diketahui bahwa dari 173 perkara yang sudah diputuskan komisi tersebut, 97 perkara, atau 56% di antaranya terkait dengan persekongkolan jahat.

Dari jumlah 97 perkara tersebut, 28 perkara persekongkolan terjadi pada pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana APBN. Sedangkan 47 perkara perselongkolan lainnya terjadi pada pengadaan yang menggunakan dana APBD. Tidak tanggungi tanggung, nilai tender yang dipersekongkolkan dari dua pengadaan tersebut mencapai Rp 8,2 triliun.

Nawir mengatakan bahwa untuk tahap pertama atau ujicoba deteksi dini tersebut, KPPU akan ikut melibatkan diri dalam proses perencanaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBD. Ada tujuh daerah yang sudah diajak kerjasama untuk melaksanakan upaya ini, di antaranya; Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Tujuh daerah tersebut dipilih dengan alasa mewakili 80% PDB Indonesia. "Dengan sedikit sentuhan di wilayah tersebut, kami yakin akan memberikan manfaat banyak bagi perbaikan pengadaan barang dan jasa ke depan," katanya.

Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, salah satu pemerintah daerah yang diajakn kerjasama untuk menerapkan upaya deteksi dini ini sementara itu menyambut positif langkah KPPU tersebut. "Kami dukung, di DKI ini terlalu banyak yang aneh, dan dengan ini kami berharap semua bisa diperbaiki," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×