kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

RUU Anti Monopoli masih tertahan di pemerintah


Jumat, 09 Juni 2017 / 19:13 WIB
RUU Anti Monopoli masih tertahan di pemerintah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha yang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2017 masih terganjal di pemerintah. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 ini belum kembali ke tangan Panitia Kerja (Panja) RUU ini.

Ketua Panja RUU Persaingan Usaha, Azam Asman Natawijaya mengatakan pihaknya masih menunggu Amanat Presiden (Ampres) untuk melanjutkan pembahasan. Menurutnya, Ampres tersebut berisikan penunjukan kementerian yang akan mewakili pemerintah untuk turut membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Jadi menunggu pemerintah mengirimkan Ampres menunjuk menteri dengan membawa daftar inventaris masalah untuk kita bahas bersama," ujarnya, Jumat (9/6).

Azzam berharap Ampres tersebut bisa turun sebelum cuti bersama Lebaran untuk bisa segera menyelaraskan DIM yang ada. Ia berharap, DIM pemerintah justru bisa memperkuat RUU Anti Monopoli ini.

Nah, jika semuanya lancar, Azzam bilang, pada September RUU persaingan usaha bisa disahkan menjadi undang-undang. "Kalau kita sudah terima pasti akan dipercepat pengesahannya dalam dua bulan selesai. September saya kira selesai, kemudian kita paripurnakan," ujarnya.

Menurut Azzam, meski pengesahan suatu undang-undang diizinkan untuk bisa tertunda, namun ia tidak ingin RUU yang sudah menjadi Prolegnas sejak tahun 2015 ini kembali molor. Ia berharap RUU ini bisa segera disahkan untuk pengaturan dunia usaha yang lebih baik.

"Mudahan-mudahan tidak akan lebih lama, supaya pengaturan usaha di Indonesia bisa lebih baik," pungkasnya.

Pengamat hukum Hermawanto bilang tidak ada urgensi untuk mempercepat RUU itu. Ia bilang, langkah Presiden Joko Widodo yang masih mempertimbangkan untuk menurunkan Ampres ialah bijak. Percepatan RUU persaingan usaha yang memberikan kekuasan penuh pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada pelaksanaannya akan menimbulkan ketidakpastian dalam dunia bisnis.

"Saya kira lebih baik ditunda daripada menambah abuse of power untuk KPPU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×