kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU membidik layanan IndiHome Telkom


Rabu, 22 Februari 2017 / 11:36 WIB
KPPU membidik layanan IndiHome Telkom


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Setelah Honda dan Yamaha, kini giliran PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) harus berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Telkom dituding melakukan persaingan tak sehat atas layanan IndiHome Triple Play.

Dalam sidang perdana yang digelar kemarin (21/2), tim investigator KPPU menuding Telkom telah menyalahgunakan posisi dominan dalam layanan telepon fixed line, yang mencapai 99%. Dengan cara ini, Telkom telah menghalangi perusahaan lain untuk masuk ke dalam pasar.

Ada dua fakta menjadi dasar KPPU. Pertama, adanya perjanjian tertutup, yakni konsumen berkewajiban membeli produk IndiHome secara sepihak karena tidak ada pilihan.

Perjanjian tertutup tersebut berpotensi menghilangkan peluang pelaku usaha pesaing dan menutup alternatif pilihan bagi konsumen untuk memilih berdasarkan kebutuhannya. "Konsumen diwajibkan mengunakan tiga layanan jasa sekaligus dan tidak dapat dilakukan secara parsial atau terpisah," ungkap Ketua Tim Investigator KPPU M. Noor Rofieq, Selasa (21/2).

Tiga layanan itu dikemas dalam Indohome Triple Pay yang mengabungkan telepon fixed line, jasa internet (broadbrand), dan Internet Protocol Television (IPTV) atau televisi berbayar jadi satu.

Kedua, adanya bukti pembicaraan antara konsumen dengan customer service lewat layanan telepon 147 Telkom. Dalam pembicaraan ini, petugas Telkom menyatakan konsumen tak dapat memilih layanan pemasangan telepon saja karena jadi satu paket.

KPPU mengklaim, fakta-itu membuktikan Telkom melanggar pasal 15 ayat 2, Pasal 17, dan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, kuasa hukum Telkom Muhtar Ali menolak semua tudingan KPPU. Menurutnya, layanan yang ditawarkan IndiHome menggunakan Internet Protocol Phone (IP Phone), bukan fixed line. "Kami akan ajukan keberatan dalam sidang berikutnya. kami akan mempelajari berkas mereka," ungkapnya.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai, layanan IndiHome Telkom hal yang lumrah. Apalagi saat ini jaringan yang digunakan untuk fixed line sudah menggunakan serat optik. "Sayang kalau hanya dimanfaatkan untuk layanan telepon," ucapnya.

Menurut Heru, KPPU perlu membandingkan dengan pemain layanan sejenis dalam hal harga. "Apakah harga yang kompetitif dibandingkan pesaing? Ini yang perlu dievaluasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×