Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menggelar sidang perdana dugaan praktek monopoli terhadap PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terkait layanan IndiHome Triple Play.
Sekadar tahu saja, layanan IndiHome tersebut berupa layanan telepon fixed line dan produk ikatan (tyied product), layanan lainnya jasa internet (broadbrand) dan IPTV.
Dalam sidang perdana, tim investigator mengutarakan dalil-dalil dugaannya. Pertama, adanya perjanjian tertutup.
Dalam hal ini, konsumen berkewajiban membeli produk IndiHome secara sepihak tanpa dapat dihindari oleh pembeli karena tidak ada pilihan dari penjual lainnya, sehingga penjual pun akan memiliki posisi tawar yang tinggi dan menjadikan perjanjiannya berat sebelah.
Kedua, adanya praktik monopoli. "Konsumen diwajibkan untuk menggunakan tiga layanan jasa sekaligus dan tidak dapat dilakukan secara parsial," ungkapnya Ketua tim investigator M Noor Rofieq dalam sidang, Selasa (21/2).
Hal tersebut pun berpotensi menghilangkan peluang bagi pelaku usaha pesaing dan menutup alternatif pilihan bagi konsumen ntuk memilih berdasrakan kebutuhannya.
Dugaan tersebut pun diperkuat dengan pembicaraan dengan customer service lewat layanan telepon 147 Telkom. Dalam pembicaraan itu, konsumen tidak dapat memilih layanan pemasangan line telepon saja. Sebab, layanan itu telah dijadikan satu paket dengan internet dan juga tv kabel atawa satu paket IndiHome.
Atas hal tersebut, maka Telkom diduga telah menyalahgunakan posisi dominan. Dimana saat ini pangsa pasar Telkom untuk fixed line mencapai 99%. Dengan adanya strategi ini, Telkom telag menghalangi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar atau menghalangi pesaing.
Sekadar tahu, sejak diluncurkannya layanan IndiHome pada 19 Desember 2013, jumlah pelanggannya hinga Mei 2016 sudah mencapai 1,06 juta.
Kendati begitu, terhadap layanan ini sudah ada petisi keluhan dari masyarakat. Pada 2015 saja sudah ada 23.028 orang yang menandatangani petisi tersebut. "Praktik monopoli ini masih terjadi hingga Mei 2016," tambah Noor Rofieq.
Maka dari itu, KPPU menindaklanjuti dengan melakukan penyeledikan terhadap layanan IndiHome. Kini, akhirnya tim investigator menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk membuktikan pelanggaran terhadap Telkom. Pasal yang dikenakan pun yakni, Pasal 15 ayat 2, Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c UU No. 5 Tahun 1999.
Sehingga patut untuk nenghukum terlapor berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seusai sidang kuasa hukum Telkom Muhtar Ali bilang, pihaknya menolak atas tuduhan tim investigator. Pasalnya ia beranggapan, layanan yang ditawarkan itu menggunakan IP Phone bukannya fixed line.
Atau dalam artian, terminal telepon dijadikan sebagai pendukung layanan multimedia yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol internet. "Seperti apa keberatan kami, akan kami utarakan dalam sidang berikutnya, kami juga perlu perlajari berkas dari mereka," ungkapnya singkat.
Adapun perkara dengan No. 10/PKPU-I/2016 ini akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2017 dengan agenda jawaban dari Telkom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News