kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPPU fokus pada sektor pangan


Selasa, 15 Mei 2018 / 16:34 WIB
KPPU fokus pada sektor pangan
ILUSTRASI. PELANTIKAN ANGGOTA KPPU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2018-2023 akan berfokus pada sektor pangan. Hal itu dikarenakan sektor pangan memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat Indonesia.

Sektor pangan yang diawasi adalah beras, daging sapi, daging ayam dan telur ayam, gula, bawang merah, bawang putih, garam, dan tepung terigu.

"Prioritas penanganan adalah bidang pangan karena berpengaruh besar bagi kesejahteraan rakyat," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha, Selasa (15/5).

Guna mengawasi bidang pangan, KPPU telah melakukan berbagai langkah. Kurnia bilang telah melakukan pemetaan skema distribusi dari komoditas barang pokok dan barang penting.

Dari pemetaan tersebut KPPU melihat simpul yang berpotensi sebagai persaingan usaha tidak sehat. Selain itu KPPU juga mengidentifikasi pengusaha yang dominan dalam industri pangan tersebut.

Selain upaya penindakan, KPPU juga menyiapkan upaya pencegahan. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, pemerintah, mau pun pengusaha.

"KPPU akan membuka selebar-lebarnya laporan masyarakat bila terjadi indikasi pelanggaran terhadap persaingan usaha tidak sehat," terang Kurnia.

Meski begitu Kurnia bilang tetap akan bertindak tegas pada pelanggaran. Hal itu juga dilakukan menjelang bulan puasa di mana kenaikan harga kerap terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×