kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU denda Huabei Petroleum dan SPE Petroleum Rp 2,5 miliar


Kamis, 09 Desember 2010 / 17:44 WIB
KPPU denda Huabei Petroleum dan SPE Petroleum Rp 2,5 miliar
ILUSTRASI. Gudang milik Enseval Putera Megatrading


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis dua perusahaan asal China. Mereka adalah PT Huabei Petroleum dan SPE Petroleum Ltd karena terbukti bersekongkol dalam tender pengadaan alat pengeboran dalam eksplorasi minyak gas di Blok Madura. Dua perusahaan ini pun dihukum membayar denda masing-masing Rp 2,5 miliar.

"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi, Yoyo Arifardhani, saat membacakan putusannya di Gedung KPPU, Kamis (9/12).

Dalam pertimbangannya, majelis komisi melihat SPE Petroleum selaku pelaksana tender tidak bertindak secara mandiri dalam melakukan pengadaan integreted drilling services for exploration Wells in Madura Island Block 2009 dalam tender Nomor SPM -002 -CA. Pasalnya, terdapat kepentingan untuk perusahaan terafiliasi, yakni PT Huabes Petroleum Service selaku pemenang tender itu. "Bahwa SPE Petroleum telah membatasi peserta tender dengan menetapkan jangka waktu yang sempit," jelasnya.

Selain itu, indikasi adanya persekongkolan terlihat dari hubungan antar kedua perusahaan. Huabei Petroleum dianggap masih memiliki hubungan dengan China Petrochemical Corporation (CNPC), perusahaan plat merah China yang menjadi induk perusahaan terafiliasi Petrochina, termasuk SPE Petroleum Ltd. "Memiliki kesamaan logo dan hanya kepanjangan tangan dan Tidak ada bantahan Huabei terafiliasi dengan CNPC Group," katanya.

Terkait putusan ini Judiati Setyoningsih, kuasa hukum SPE Petroleum Ltd mengaku belum dapat memberikan komentarnya. "Saya belum bisa berkomentar karena belum baca putusannya," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari tender drilling services Madura yang diikuti 12 perusahaan dengan masa pendaftaran 18 sampai 20 Maret 2009. Namun masuk masa aanwijzing jumlah peserta berkurang menjadi 9 perusahaan. Nah, saat pembukaan dokumen dilangsungkan pada 18 Arpil 2009 hanya dua perusahaan yang berhasil lolos yakni Huabei Petroleum Service dan PT Saripari Pertiwi Abadi

Saat pembukaan dokumen dilangsungkan pada 18 April 2009 hanya dua perusahaan yang berhasil lolos mengikuti, yakni Huabei Petroleum dengan PT Saripari Pertiwi Abadi. Namun, mengingat spesifikasi dan persyaratan barang pada tender itu sulit, maka saat evaluasi dan pembukaan sampul tender pada 23 April 2009 Saripari dinyatakan gugur.

Rupanya para peserta tender memiliki kerangka waktu efektif selama 15 hari untk melengkapi semua persyaratan. Namun mengingat spesifikasi yang real dan tidak lazim dengan perkiraan untuk dapat melengkapinya dalam waktu lima bulan. Tidak ayal lagi banyak peserta yang lantas berguguran. Ini yang kemudian menjadi indikator bukti bahwa SPE Petroleum menyulitkan peserta lain kecuali Huabei Petroleum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×