Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sedang mempertimbangkan apakah KPPU akan mengadakan penyidikan atau monitoring soal adanya potensi pelanggaran atas pemberlakuan Regulated Agent (RA) di Bandara Soekarno Hatta.
Ketua, KPPU, M. Nawir Messi mengatakan setelah melakukan rapat dengar pendapat terkait penerapan RA di Bandara Soekarno Hatta dengan para pengusaha, pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua atau tiga minggu ke depan untuk menarik benang merah atas pertemuan tersebut. "Kalau kita menemukan adanya indikasi pelanggaran maka akan kita selidiki," ujar Nawir seusai rapat dengar pendapat dengan sejumlah pengusaha di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (7/7).
Nawir menjelaskan, hasil benang merah tersebut akan dimasukkan dalam program penyelidikan KPPU nantinya. Jika hasil rapat dengar pendapat menemukan ada indikasi pelanggaran prinsip atau aturan persaingan usaha, maka KPPU akan mengambil sikap seperti akan melakukan penyidikan. "Kalau yakin ada indikasi persaingan usaha akan dilaporkan kepada pemerintah," katanya.
Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan KPPU bila menemukan ada potensi pelanggaran, KPPU bisa melakukan monitoring, kajian, atau masuk ke dalam pokok perkara. "Semuanya tergantung hasil kesimpulan KPPU nantinya," tegas Nawir.
Menurut Nawir, KPPU hanya berusaha mendorong proses pemilihan tiga perusahaan yang menjadi RA di Soekarno Hatta dibuka untuk umum. Selain itu, Nawir juga, pemilihan tiga perusahaan sebagai RA tersebut karena perusahaan tersebut sudah memenuhi persyaratan tertentu yang ditentukan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News