kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.801   3,00   0,02%
  • IDX 6.266   12,27   0,20%
  • KOMPAS100 894   1,92   0,22%
  • LQ45 705   -2,50   -0,35%
  • ISSI 194   0,85   0,44%
  • IDX30 371   -2,00   -0,54%
  • IDXHIDIV20 448   -3,08   -0,68%
  • IDX80 101   0,04   0,04%
  • IDXV30 106   0,07   0,07%
  • IDXQ30 122   -1,42   -1,15%

KPPU akan lakukan pemeriksaan tambahan kasus Donggi Senoro pekan depan


Rabu, 21 September 2011 / 21:48 WIB
ILUSTRASI. Tips WhatsApp: Cara mengaktifkan fitur pesan sementara bisa lewat HP dan laptop


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa lagi kasus dugaan persengkongkolan pembentukan konsorsium proyek pembangunan kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro. Pemeriksan tambahan tersebut dilakukan untuk menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPPU memeriksa lagi saksi tambahan terkait kasus tersebut.

Anggota Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama menjelaskan, dalam rangka menjalankan putusan majelis hakim, KPPU akan mulai melakukan pemeriksaan tambahan pada hari Rabu 28 September 2011. Dalam pemeriksaan tersebut, KPPU akan memeriksa saksi tambahan yang diajukan PT Pertamina Cs. "Saksi yang akan diperiksa pekan depan adalah Susanti Adinugroho, ahli di bidang hukum ekonomi," ujar Berla di Jakarta, Rabu (21/9).

Sementara saksi lainnya, seperti Erman Rajagukguk, ahli hukum ekonomi dan koorporasi akan diperiksa setelahnya. Dalam pemeriksaan tersebut, KPPU akan melakukan penyelidikan apakah benar adanya persengkongkolan yang dilakukan oleh Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, dalam beauty contest proyek LNG Donggi-Senoro.

Berla berharap dalam pemeriksaan tambahan nanti, saksi ahli yang diajukan dua perusahaan peserta konsorsium dapat menguatkan putusan KPPU. Pelaksanaan pemeriksaan tambahan tersebut akan berlangsung selama 30 hari terhitung setelah pembacaan putusan. Dalam jangka waktu tersebut, lembaga persaingan usaha tersebut akan memeriksa seluruh saksi ahli yang diajukan.

Pemeriksaan tambahan dilakukan atas desakan Pertamina Cs untuk menangkal keputusan KPPU. Padahal menurut Anggota Litigasi KPPU lainnya, Antiko Hikma Suryatama mengatakan KPPU sebenarnya sudah merasa cukup melakukan pemeriksaan dalam mengambil keputusan. Tapi karena perintah majelis hakim, maka harus taati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×