kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK ungkap kasus dugaan suap pajak, profil Direktur Ekstensifikasi dihapus dari DJP


Rabu, 03 Maret 2021 / 17:46 WIB
KPK ungkap kasus dugaan suap pajak, profil Direktur Ekstensifikasi dihapus dari DJP
ILUSTRASI. Profil Direktur Ekstensifikasi DJP menghilang dari laman DJP setelah KPK ungkap kasus dugaan suap pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski KPK belum mau menyebutkan nama tersangka, namun profil Direktur Ekstensifikasi DJP Kemenkeu Angin Priyatno menghilang dari laman resmi DJP, per Rabu (3/3).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sendiri sudah menegaskan bahwa oktnum DJP yang terjerat kasus dugaan suap tersebut sudah dibebas tugaskan. Hanya saja, dirinya juga belum mau membeberkan nama anak buahnya tersebut.

“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap tersebut, dibebas tugaskan dari jabatannya agar mempermudah proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers, Rabu (3/3).

Baca Juga: Ada dugaan korupsi, Sri Mulyani minta pegawai DJP fokus kejar penerimaan pajak

Sri Mulyani menyampaikan, saat ini pihaknya akan menjalankan proses hukum sebagaiman yang telah ditetapkan oleh KPK. Menkeu menegaskan dirinya tidak memberikan tolerasi atas tindakan korupsi sebesar apapun serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawa di lingkungan Kemkeu.

“Kami di Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan apa yang dilakukan oleh pegawai DJP dengan memegang azas praduka tidak bersalah,” kata Menkeu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK mengatakan nilai suap dalam kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Alex melanjutkan, modus yang digunakan dalam kasus ini sama seperti kasus-kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, di mana wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ujar Alex, Rabu (3/3).

Selanjutnya: Sri Mulyani: Dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak jelas pengkhianatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×