kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.745.000   4.000   0,23%
  • USD/IDR 16.491   -53,00   -0,32%
  • IDX 6.076   -395,87   -6,12%
  • KOMPAS100 872   -57,86   -6,23%
  • LQ45 691   -38,27   -5,25%
  • ISSI 190   -12,14   -6,00%
  • IDX30 359   -20,25   -5,33%
  • IDXHIDIV20 433   -21,43   -4,72%
  • IDX80 100   -5,85   -5,52%
  • IDXV30 105   -4,56   -4,17%
  • IDXQ30 118   -6,10   -4,91%

KPK Ungkap Hal-Hal yang Terlarang Dilakukan ASN Jelang Lebaran


Selasa, 18 Maret 2025 / 06:17 WIB
KPK Ungkap Hal-Hal yang Terlarang Dilakukan ASN Jelang Lebaran
ILUSTRASI. KPK memiliki imbauan penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki imbauan penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. 

Imbauan tersebut adalah agar ASN dan Penyelenggara Negara tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama. 

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Mengutip Infopublik.id, melalui surat edaran yang diterima InfoPublik, Senin (17/3/2025), KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terutama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

KPK menegaskan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang. 

Hal ini karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN 24-27 Maret 2025

KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) serta BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan tugas kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau bentuk suap lainnya.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Jika karena kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, KPK mewajibkan penerima untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. 

Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id, serta melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Tonton: Ribuan Calon ASN Protes Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui laman https://jaga.id. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan konsultasi via WhatsApp (+6281145575) atau menghubungi Call Centre KPK di nomor 198.

Selanjutnya: Ini Daftar 16 Kementerian yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif di RUU TNI, Sebelumnya 10

Menarik Dibaca: 15 Contoh Undangan Buka Bersama Untuk Dikirim Lewat Whatsapp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×