Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang temuan di Gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Cikini, Jakarta Pusat sebesar Rp 2 miliar merupakan uang yang tak lazim. Menurut Zulkarnain, uang tersebut tak lazim lantaran ditemukan dalam amplop.
"Ini kan uang yang tidak lazim. Itulah mengapa kita cari tahu," kata Zulkarnain di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (10/2).
Menurut Zulkarnain, jika uang tersebut merupakan uang Kantor PPBMN seharusnya disimpan di dalam brankas dengan jumlah tertentu. Dirinya juga bilang, jika memang uang tersebut adalah uang Kantor PPBMN, seharusnya disimpan di bank.
KPK terus mendalami keterkaitan uang tersebut dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kegiatan di Kementerian ESDM, yang sedang diselidiki KPK. Zulkarnain pun enggan berkomentar ketika disinggung apakah ada keterlibatan Menteri ESDM Jero Wacik terkait penemuan uang tersebut.
"Ini kan artinya kalau tambah informasi lagi, tambah temuan lagi, tentu ini akan kita dalami lagi kan. Justru itulah memang kita harus tertantang mendalami ini, ya kalau uang-uang biasa, ngapain kita terlalu pusing sekali," pungkasnya.
Seperti diketahui, terkait kasus ini sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya di Gedung Pusat PPBMN Kementerian ESDM, Cikini, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan uang Rp 2 miliar.
Uang Rp 2 miliar itu ditemukan penyidik di tiga ruangan di lantai enam Gedung PPBMN dan di dalam mobil Toyota Kijang Innova yang diparkir di lantai dasar gedung.
Tiga ruang yang digeledah adalah ruang rapat umum, ruang Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami serta ruang rapatnya. Sementara mobil Kijang Innova di lantai dasar yang digeledah adalah milik Sri Utami.
PPBMN merupakan unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Waryono juga diketahui memiliki ruang kantor di gedung ini. Informasi yang diperoleh, PPBMN diduga menjadi tempat Waryono mengumpulkan uang bagi dirinya ataupun yang hendak diserahkan ke anggota Komisi VII DPR sebagai suap terkait pembahasan anggaran Kementerian ESDM.
Soal suap ke anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan anggaran untuk Kementerian ESDM ini juga terungkap dari persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













