Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menunda rencana pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Menpora Andi A. Mallarangeng dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum terkait penyidikan kasus Hambalang. Kepastian tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya hari ini (18/9).
"Sampai hari ini bisa dipastikan bahwa pekan ini belum ada panggilan terhadap Andi Mallarangeng maupun Anas Urbaningrum," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9).
Ia beralasan penyidik masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi yang lain terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Hal tersebut bertentangan dengan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menjanjikan akan memanggil Andi dan Anas sejak pekan lalu setelah nilai kerugian negara proyek Hambalang diserahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Yang jelas Minggu ini masih ada tiga hari, Insyaallah minggu depan anda bisa mengakses informasinya," kata Abraham pada 4 September lalu.
Hingga kini diantara 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang, baru Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar saja yang sudah dilakukan penahanan. Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepada Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News