kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

KPK tetapkan tiga tersangka kasus pengadaan pupuk


Selasa, 09 Februari 2016 / 20:12 WIB
KPK tetapkan tiga tersangka kasus pengadaan pupuk


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati tahun anggaran 2013, yaitu mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI), EM, Penjabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura tahun 2013, dan SUT pihak swasta.

"KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan dan menetapakan tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plt Humas KPK dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/2).

Yuyuk menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau pereokonimian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya.

Fasilitas tersebut untuk mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di ditjen hortikulutra tahun 2013.

Nilai kontrak pengadaan pupuk hayati tersebut sekitar Rp 18 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.

Atas pebuatan tersebut HI, SM dan SUT disangka pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 uu no 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor dan diubah ke dalam UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 99 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×