Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi korupsi akibat kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun ke lima bank himpunan bank milik negara (Himbara).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 pada Kamis (18/9/2025).
Asep mengatakan, kasus tersebut menjadi alarm bagi semua pihak agar pencairan dana perbankan tidak lagi berujung pada tindak pidana korupsi.
Baca Juga: HSBC Nilai Guyuran Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Bisa Bikin Obligasi Makin Menarik
“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Pekreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep menambahkan, kucuran dana Rp200 triliun itu akan menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi.
KPK pun siap jika diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring.
“Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk mengawasi,” tuturnya.
Baca Juga: Ketua KPK Klaim Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Empat
“Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, penempatan dana dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Canda Menkeu Purbaya: Perbankan Pusing Salurkan Dana Rp 200 Triliun
“Dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat (12/9/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Menkeu soal Potensi Korupsi Kebijakan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/19/05293041/kpk-ingatkan-menkeu-soal-potensi-korupsi-kebijakan-rp-200-triliun-ke-bank?source=headline.
Selanjutnya: Samsung A25 Bawa Kapasitas RAM Besar & Harga Terjangkau
Menarik Dibaca: Samsung A25 Bawa Kapasitas RAM Besar & Harga Terjangkau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News