kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK tetapkan Direktur Utama Waskita Beton Precast (WSBP) Jarot Subana tersangka


Kamis, 23 Juli 2020 / 19:16 WIB
KPK tetapkan Direktur Utama Waskita Beton Precast (WSBP) Jarot Subana tersangka
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menjemput paksa Jarot Subana karena tercatat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaa


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Adapun DSA akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK, dan YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Lantaran masih pandemi Covid-19 maka kelima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap petinggi perusahaan plat merah atas nama JS terkaitĀ  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca Juga: Mantan sekda Malang segera menjalani sidang di pengadilan negeri Surabaya

Alasan mengapa KPK terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap JS lantaran, yang bersangkutan tidak kooperatif dari panggilan yang dilayangkan KPK sebelumnya.

"Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Ali saat dikonfirmasi Kontan.co.id pada Kamis (23/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×