Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Adapun DSA akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK, dan YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Lantaran masih pandemi Covid-19 maka kelima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap petinggi perusahaan plat merah atas nama JS terkaitĀ Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Baca Juga: Mantan sekda Malang segera menjalani sidang di pengadilan negeri Surabaya
Alasan mengapa KPK terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap JS lantaran, yang bersangkutan tidak kooperatif dari panggilan yang dilayangkan KPK sebelumnya.
"Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Ali saat dikonfirmasi Kontan.co.id pada Kamis (23/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News