kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.689   -18,00   -0,11%
  • IDX 8.447   52,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.171   2,66   0,23%
  • LQ45 853   -0,20   -0,02%
  • ISSI 292   0,87   0,30%
  • IDX30 446   2,17   0,49%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,25%
  • IDX80 132   0,25   0,19%
  • IDXV30 138   0,11   0,08%
  • IDXQ30 142   0,44   0,31%

KPK tetapkan Bupati Biak sebagai tersangka


Selasa, 17 Juni 2014 / 20:58 WIB
KPK tetapkan Bupati Biak sebagai tersangka
ILUSTRASI. Promo Debit BNI Setiap Jumat, Diskon Hotel & Tiket Pesawat PegiPegi Hingga Rp 77.000


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Biak Numfor, Papua, Yaseya Sombuk sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2014. KPK juga menetapkan pengusaha bernama Teddi Renyut sebagai tersangka kasus tersebut.

"KPK menerbitkan Sprindik, artinya kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama adalah saudara berinisial YS, adalah Bupati Biak Numfor," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/6) malam.

Yaseya diduga menerima suap sebesar S$ 100.000 dalam kasus tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Teddi yang merupakan pengusaha konstruksi, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap sebesar S$ 100.000 terkait proyek tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×