kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tender penjualan migas di balik suap Rudi


Kamis, 15 Agustus 2013 / 08:01 WIB
Tender penjualan migas di balik suap Rudi
ILUSTRASI. Harga Emas Antam Mulai Turun, Ini Pemicunya


Reporter: RR Putri Werdiningsih, Dikky Setiawan, Mimi Silvia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Potret hitam tata kelola industri minyak dan gas (migas) di Tanah Air bukan akhirnya terkuak juga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/8) malam mencokok Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini dalam operasi tangkap tangan suap.

Sang dosen teladan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini diduga menerima suap dari perusahaan pedagang minyak asal Singapura, Kernel Oil Pte Ltd. Angka suapnya cukup fantastis yakni lebih dari Rp 7,2 miliar.

Rudi tak cuma menerima duit, tapi juga motor gede klasik keluaran BMW. Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Rabu (14/8) menyebut, jumlah hasil tangkapan kali ini menjadi rekor terbesar ketimbang sebelumnya. Yakni penangkapan Artalyta Suryani. Saat itu, KPK menyita uang US$ 660 ribu atau Rp 6,8 miliar.

Selain Rudi, KPK juga menangkap Simon Gunawan Tanjaya (S), orang nomor satu Kernel Oil dan pelatih golf bernama Deviardi alias Ardi. Kini, mereka bertiga berstatus tersangka dan meringkuk di rumah tahanan KPK.

KPK menjerat Rudi dan Ardi dengan pasal penerima suap yaitu pasal 12 a, dan b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedang Simon disangkakan dengan pasal pemberi suap, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana lima tahun dan denda Rp 250 juta. Sayang KPK enggan membeberkan motif suap ini. Namun, suap ini dipastikan berhubungan dengan kewenangan Rudi di lingkup SKK Migas.

Berdasarkan Perpres 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, salah kewenangan SKK Migas adalah menunjuk penjual minyak dan gas yang menjadi bagian negara. Saban tiga bulan sekali, SKK Migas menggelar tender pelaksana penjualan minyak dan gas ini.

Tender terdekat akan di gelar bulan September. Jamaknya, peserta yang ikut sekitar 40 perusahaan pedagang minyak, termasuk Kernel. "Tapi, kami belum tahu apakah tender ini yang dipersoalkan," kata Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana.                     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×