kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK Temukan Unsur Korupsi Kasus Century


Kamis, 03 Desember 2009 / 18:02 WIB
KPK Temukan Unsur Korupsi Kasus Century


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Temuan KPK itu juga dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun.

Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan dari sembilan hasil temuan BPK itu sudah mencium adanya tindak pidana korupsi. "Sudah dilakukan pengumpulan bahan. Sudah ditingkatkan ke penyelidikan," ujar Tumpak sesuai bertemu dengan pimpinan DPR, Kamis (03/12).

Sayangnya dia belum mau mengungkapkan tindak pidana apa yang sedang diselidiki itu. Yang pasti, dalam menjalankan penyelidikan itu KPK akan meminta data dari PPATK, Depkeu, BI dan BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×