kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPK telusuri sejumlah kejanggalan di rumah Hakim Syarifuddin


Jumat, 03 Juni 2011 / 17:39 WIB
ILUSTRASI. RUPS dan paparan publik Bekasi Fajar Industrial Estate (BEST) pada 14 Agustus 2020. DOK/BEST


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah dijadikan tersangka suap, sejumlah kejangalan terkait hakim Syarifuddin terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK menemukan sejumlah kejanggalan seperti uang asing dan sejumlah barang bukti lainnya di rumah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK hingga saat ini masih fokus pada persolan yang menjeratnya ketika ditangkap KPK. "KPK masih fokus pada penyelidikan kasus pailit PT Skycamping Indonesia (SCI)," ujar Johan kepada KONTAN, Jumat (3/6)

Menurut Johan, sejumlah kejanggalan yang ditemukan di rumah hakim Syarifuddin tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan. Karena itu, KPK akan berupaya menemukan sumber kejanggalan tersebut.

Saat ini, KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara kurator PW, dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Djaja Ahmad Jayu mengatakan, saat ini KY sudah menerima sejumlah laporan pengaduan masyarakat soal pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh Hakim Syarifuddin. Namun, KY masih menampung semua pengaduan tersebut dan sekarang sedang melakukan penelusuran benar tidaknya laporan tersebut.

Salah satu laporan yang diterima KY adalah putusan Hakim Syarifuddin soal dibebaskannya Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Meskipun demikian KY belum mengambil tindakan karena masih mempelajari sejumlah dokumen soal kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×